Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Menkeu Purbaya mendorong evaluasi dampak perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) terhadap industri dalam negeri.kebiasaan baik
Kebakaran Hutan dan Lahan Ancam Sumatra - Kalimantan, Pengusaha Lakukan Pencegahanperjalanan Indonesia